Bawaslu Tulungagung Lakukan Persiapan Rakernis Daring Penyelesaian Sengketa
|
Penulis : Mustika Ayu
Editor : Suyitno Arman
(Tulungagung - tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung terus berupaya mengoptimalkan kinerja, salah satunya dalam bidang penyelesaian sengketa. Meski tidak menyelenggarakan pilkada, namun Bawaslu Tulungagung tetap aktif mengikuti perkembangan regulasi kepemiluan dengan melakukan persiapan untuk mengikuti Rapat Kerja Teknis terkait Regulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at (12/6/2020).
Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tulungagung Fayakun, S.H., M.Hum., M.M. menjelaskan, Rakernis Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota digelar Jum’at, 12 Juni 2020 dengan topik utama yang akan dibahas adalah tata cara penyelesaian sengketa pemilihan sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
‘’Meskipun Bawaslu Tulungagung belum ada Pilkada di 2020, namun kami perlu memahami mengenai tata cara penyelesaian sengketa pilkada. Apalagi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 merupakan hukum acara penyelesaian sengketa proses pilkada terbaru yang akan diterapkan pertama kali di pemilihan serentak kali ini. Kami ingin memperoleh pemahaman melalui rapat kerja teknis’’, kata Fayakun.
Ditambahkan sesuai infromasi dari Bawaslu RI, rakernis sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa pemilihan akan menghadirkan beberapa narasumber antara lain Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kepala Biro TP3 Bawaslu RI La Bayoni, Tenaga Ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Purnomo, dan Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung.