Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung Ikuti Kamis Manis, Kupas Pelanggaran Pidana Pilkada

Bawaslu Tulungagung

Bawaslu Kabupaten Tulungagung dan mahasiswa magang UIN Syech Wasil Kediri mengikuti Diskusi Kamis Manis yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring pada Kamis, 23 Juli 2026

TULUNGAGUNG – Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengikuti Diskusi Kamis Manis yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring pada Kamis, 23 Juli 2026. Diskusi tersebut diikuti bersama mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri dengan mengangkat tema “Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah.”

Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai berbagai bentuk pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, diskusi juga menjadi sarana berbagi pengalaman dan praktik penanganan pelanggaran yang pernah terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Diskusi Kamis Manis merupakan ruang diskusi sekaligus tempat untuk saling bertukar pengalaman.

“Diskusi Kamis Manis ini merupakan ruang diskusi atau tukar pengalaman,” ujar Anwar.

Menurut Anwar, forum diskusi seperti ini penting untuk mempertemukan pengalaman dari berbagai daerah sehingga dapat menjadi bahan pembelajaran bersama dalam menghadapi berbagai persoalan kepemiluan, khususnya dalam konteks penanganan pelanggaran.

Diskusi juga menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitroh, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Fitroh menjelaskan sejumlah pengalaman penanganan dugaan pelanggaran yang pernah terjadi di Kabupaten Situbondo, salah satunya terkait dengan penggunaan simbol atau gerakan “salam satu jari” dalam konteks tahapan Pemilihan Kepala Daerah.

Pembahasan kasus tersebut memberikan gambaran kepada peserta bahwa penanganan pelanggaran pidana pemilihan tidak hanya berkaitan dengan menemukan adanya suatu tindakan, tetapi juga membutuhkan proses kajian terhadap fakta dan bukti serta pemenuhan unsur-unsur pelanggaran.

Keterlibatan mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri dalam diskusi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk meningkatkan literasi kepemiluan dan demokrasi di kalangan generasi muda. Mahasiswa diharapkan dapat memahami bagaimana mekanisme pengawasan serta penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Tulungagung terus mendorong keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda dan kalangan akademisi, dalam berbagai ruang diskusi kepemiluan. Pertukaran pengetahuan dan pengalaman diharapkan dapat memperkuat kesadaran bersama untuk mengawal proses demokrasi agar berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas.