Bawaslu Tulungagung Hadiri Rakor Partisipatif Netralitas ASN di Kecamatan Ngantru
|
Tulungagung – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, M. Syafiq Ansori, menghadiri Rapat Koordinasi Partisipatif tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Tahun 2024. Acara yang digelar di Kecamatan Ngantru ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait pentingnya menjaga netralitas ASN selama tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Netralitas ASN adalah salah satu pilar utama dalam memastikan pemilu berjalan secara jujur dan adil. ASN memiliki tanggung jawab untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini telah diatur dalam regulasi yang ada demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Upaya kolaboratif antara Bawaslu, pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat dalam mengawal netralitas ASN perlu diapresiasi dan ditingkatkan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi. Dalam forum ini, berbagai isu krusial dibahas, termasuk potensi pelanggaran netralitas ASN, mekanisme pelaporan, dan langkah-langkah preventif. Bawaslu juga mengingatkan para peserta rapat mengenai sanksi administratif dan pidana bagi ASN yang melanggar ketentuan netralitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan ASN dari berbagai instansi di Kecamatan Ngantru, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Para peserta diajak untuk lebih aktif melaporkan indikasi pelanggaran melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh Bawaslu.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tulungagung untuk memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan berlandaskan integritas.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq