Bawaslu Tulungagung Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Tahun 2024 Bersama Media
|
Tulungagung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Tahun 2024 Bersama Media. Acara ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Jumat (15/11/2024) dan dihadiri oleh perwakilan media, sebagai mitra strategis dalam mendukung pengawasan pemiihan serentak.
Rapat tersebut membahas berbagai aspek teknis dan strategis terkait penertiban APK yang melanggar aturan. Penertiban APK merupakan bagian penting dalam menciptakan suasana kampanye yang tertib dan sesuai regulasi. Alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti dipasang di fasilitas umum, tempat ibadah, atau melanggar estetika lingkungan, harus segera ditertibkan. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keadilan bagi semua peserta pemilihan serentak tahun 2024
Dalam rapat tersebut, disampaikan pula prosedur dan mekanisme penertiban APK yang melibatkan sinergi dari berbagai pihak. Bawaslu juga mengimbau partai politik dan pasangan calon untuk mematuhi aturan terkait pemasangan APK yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Media memiliki peran penting dalam menyosialisasikan aturan kepada masyarakat. Melalui pemberitaan yang edukatif, media dapat membantu masyarakat memahami aturan kampanye dan mendorong peserta pemilihan serentak tahun 2024 untuk tertib dalam pemasangan APK.
Selain itu, Bawaslu mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi keberadaan APK yang melanggar aturan. Laporan dari masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan diadakannya rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tulungagung berharap penertiban APK dapat berjalan lancar dan efektif, sehingga mendukung terciptanya pemilihan yang adil, tertib, dan berkualitas di tahun 2024.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq