Bawaslu Tulungagung Gelar Rapat Koordinasi Penertiban APK Pemilu 2024 Bersama Tim Pokja Kampanye dan LO Paslon
|
Tulungagung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilihan Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Jumat (15/11/2024). Rapat ini dihadiri oleh
LO Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa - Emil Elestianto Dardak
LO Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta
LO Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Luluk Nur Hamida - Lukmanul Khakim
LO Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Maryoto Birowo – Didik Girnoto
LO Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Gatut Sunu Wibowo – Ahmad Baharudin
LO Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Santoso – Samsul Umam
LO Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Budi Setijahadi – Susilowati
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung
Rapat bertujuan menyepakati mekanisme penertiban APK dan BK dalam masa tenang kampanye yang akan dimulai menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, memimpin jalannya rapat dengan menekankan pentingnya penertiban untuk menciptakan suasana kondusif dan netralitas menjelang pemilihan tahun 2024.
Kesepakatan yang Dihasilkan:
Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 24 November 2024
Dalam pelaksanaan poin 1 (satu) dilaksanakan pada jam 08.00 WIB s.d 23.59 WIB
Pembersihan APK yang dimaksud pada poin satu dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah dan partai pengusung pasangan calon baik Pilgub maupun Pilbup
APK atau BK yang sudah ditertibkan oleh penyelenggara, pemerintah daerah dan Tim Pokja Kampanye tidak bisa diminta oleh paslon atau partai pengusung
APK (Billboard) yang menggunakan vendor atau pihak ketiga diserahkan ke Tim Pokja kampanye Bawaslu Kabupaten Tulungagung dan KPU Kabupaten Tulungagung.
Pungki menyampaikan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memastikan aturan kampanye dipatuhi dan menciptakan pemilihan yang berintegritas. Ia juga mengimbau semua pihak untuk bersinergi dalam pelaksanaan penertiban agar berjalan lancar sesuai jadwal.
"Semua pihak, baik penyelenggara, pemerintah daerah, maupun partai pengusung, memiliki tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan penertiban ini. Kita ingin memastikan bahwa masa tenang benar-benar bebas dari atribut kampanye," ujar Pungki.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tulungagung berharap dapat menciptakan kondisi yang kondusif menjelang hari pemungutan suara, sehingga pelaksanaan Pemilihan 2024 berlangsung dengan adil dan tertib.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq