Bawaslu Tulungagung Fokus Awasi Proses Verifikasi Faktual Partai Politik
|
Reporter : Intan Mulyana Rukamanawaty
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko lakukan pengawasan secara langsung terhadap Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Wilayah Kecamatan Bandung pada Rabu, (02/11/2022).
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko saat melakukan pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Wilayah Kec. Bandung pada Rabu, (02/11/2022)Didampingi dua staf pelaksana teknis Bawaslu Tulungagung, ada petugas verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, yakni Aminah Widarti dan Endik Sulistiyo sebagai team verifikator keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Kendala yang dialami saat dilapang sulitnya menemukan nama - nama yang akan disampling hal tersebut dipengaruhi adanya kesamaan nama dalam satu wilayah dan tidak tercantumnya nomor kontak dari by name sampling tersebut yang seharusnya sudah ada sejak partai politik menginput data dalam SIPOL.
Hari ini ada 22 data by name by address yang akan di verifikasi di wilayah yang tersebar di Kecamatan Bandung oleh petugas verifikator KPU Kabupaten Tulungagung. Sebagai Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Endro Sunarko menegaskan kepada KPU Tulungagung untuk memastikan tidak ada keanggotaan yang fiktif.
“Melalui verifikasi faktual ini Bawaslu bisa mengawasi KPU dalam menetapkan keanggotaan yang Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maupun belum memenuhi syarat (BMS) intinya jangan samapain ada keanggotaan yang fiktif dalam partai politik,” tegas Endro.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual, Bawaslu Kabupaten Tulungagung menurunkan lima tim untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan. Satu tim terdiri dari satu Komisioner dan dua orang staf pelaksana teknis Kabupaten Tulungagung yang KPU.