Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung Awasi Pendaftaran Di Hari Kedua, Satu Bacalon Serahkan Berkas

Bawaslu Tulungagung

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito memantau proses penyerahan berkas, Rabu (28/08/2024)

Tulungagung – Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, melaksanakan pengawasan terhadap proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Tulungagung pada hari kedua pendaftaran, Rabu (28/08/2024). Pengawasan ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada hari kedua ini, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, yang dikenal dengan akronim "GABAH," resmi mendaftarkan diri di kantor KPU Kabupaten Tulungagung. Pasangan ini diusung oleh tiga partai politik yang memiliki kursi di DPRD Tulungagung, yaitu Golkar, Gerindra, dan PKS. Kedatangan pasangan GABAH di kantor KPU Kabupaten Tulungagung diiringi oleh musik rebana dan diantar oleh ratusan simpatisan dari partai pengusung.

Sebelum memasuki pintu gerbang kantor KPU, pasangan “GABAH” beserta simpatisan dan partai pengusung melaksanakan doa bersama, sebagai bentuk permohonan agar proses pendaftaran serta seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sukses. 

Pungki menegaskan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada setiap tahapan Pilkada, termasuk pada tahap pendaftaran, adalah untuk memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya proses pendaftaran ini agar berlangsung dengan adil dan tidak ada pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada," ujarnya.

Pada hari ke dua pendaftaran calon bupati dan wakil, Bawaslu Tulungagung menerjunkan 8 (delapan) personel dari unsur komisioner dan staf. Beberapa titik pengawasan yang dilakukan Bawaslu melingkupi proses upload dokumen dalam sipol, jumlah masa yang diusung bacalon, waktu pendaftaran, dokumen kelengkapan hingga sampai penyerahaan berita acara penerimaan berkas pendaftaran.

Sebagaimana telah dijadwalkan, pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran dibuka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pendaftaran akan di tutup hingga pukul 23.59 WIB.

Dengan pengawasan yang intensif dari Bawaslu Kabupaten Tulungagung, diharapkan seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Tulungagung dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai aturan, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi ini tetap terjaga.

 

Penulis            : Heharero Tesar Ashidiq

Editor              : Pungki Dwi Puspito