Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung atur penyesuaian jadwal jam kerja

Reporter : Rikka Tristiani

Editor : Pungki Dwi Puspito

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriah. Ketentuan ini diatur dalam SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun mengatakan penyesuaian jam kerja selama puasa mengacu pada SE Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 12 April 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

“Selama bulan puasa ini, ada perubahan jam kerja pada Bawaslu Tulungagung”, ungkap Fayakun.

Ia juga menambahkan pembagian jam kerja terbagi menjadi dua kategori yakni untuk unit kerja yang melakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

“Bawalsu Tulungagung melaksanakan lima hari kerja, Senin s/d Kamis mulai pkl 08.00 wib sampai pkl 15.00 wib. Sedangkan jam kerja untuk hari jumat dimulai pkl 08.00 wib sampai pkl 15.30 wib", jelas Fayakun.

Dengan diterbitkannya Surat edaran nomor 15, ia meminta kepada seluruh staf sekretarian di lingkungan Bawaslu Tulungagung untuk segera menyesuaikan dan mematuhi sesuai ketentuan.

“Untuk seluruh staf sekretatiat Bawaslu Tulungagung diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut,” pungkasnya.

Tag
Tak Berkategori