Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Gelar Rakor untuk Upaya Perbaiki Tata Naskah Dinas

Batu (tulungagung.bawaslu.go.id.) - Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Tata Naskah di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Timur. Peserta gelombang I diikuti 19 Bawaslu Kabupaten/Kota, bertempat di Klub Bunga Butik Resort & Hotel Batu mulai Tanggal 15-17 Maret 2020.

Rapat Koordinasi Tata Naskah di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Timur di Klub Bunga Butik Resort & Hotel Batu

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Data dan Informasi Bawaslu Jatim Eka Rahmawati, yang dihadiri oleh Kordiv Pengawasan Aang Khunaifi dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono. Hadir juga Kepala Sekretariat Bawaslu provinsi Jawa Timur Sapni Syahril serta beberapa pejabat sekretariat Bawaslu Jatim mulai Kabag, Kasubbag dan unsur staf.

Eka Rahmawati dalam pemaparannya mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim selalu meningkatkan tata cara surat menyurat baik di lingkungan internal maupun terlebih lagi terhadap eksternal sesuai regulasi yang ada. Karena ketepatan tata naskah, mencerminkan kemampuan menjaga marwah lembaga.

“Tata naskah di lingkungan Bawaslu sudah diatur secara jelas dan tegas pada Perbawaslu nomor 17 Tahun 2017. Jadi semua kabupaten/kota wajib mempedomani”, ujar Eka.

Eka menegaskan bahwa tujuan tata naskah dinas adalah untuk menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Bawaslu kabupaten/kota.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung sekaligus Kordiv SDM dan Data Informasi Suyitno Arman, S.Sos.,M.Si beserta staf sekretariat Bawaslu Tulungagung dalam acara Rakor Tata Naskah di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Timur

Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim Sapni Syahril dalam materinya memaparkan tentang sistematika naskah Dinas di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Setidaknya ada 6 (enam) asas pedoman tata naskah dinas yang harus diikuti. Yakni efektif-efisien, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan-ketepatan, serta keamanan.

Dari Bawaslu Tulungagung hadir pada kegiatan ini Kordiv SDM, Data dan Informasi Suyitno Arman, serta staf sekretariat Marsini dan Nuning Sugiarti. “Kita akan terus berbenah untuk menata dan memperbaiki tata naskah dinas sesuai dengan Perbawaslu maupun juklak-juknis lainnya. Hal ini penting untuk menjaga kewibawaan lembaga di mata publik’, kata Arman. (arm)

Tag
Tak Berkategori