Bawaslu Bersurat Kepada Partai Politik Agar Tidak Melakukan Kegiatan Kampanye Politik Identitas
|
Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty
Editor : Endro Suanarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id). Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengirim surat himbauan kepada Partai Politik calon peserta pemilu 2024, yang melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Tulungagung, pada Kamis (06/10/2022).
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Endro Sunarko agar partai politik di Kabupaten Tulungagung menghindari kegiatan yang menjurus pada kegiatan kampanye.
“Partai Politik di Kabupaten Tulungagung untuk menghindari kegiatan yang menjurus pada aktivitas kampanye sebelum tahapan kampanye ditetapkan oleh KPU, serta menghindari aktifitas politik praktis di tempat keagamaan,” ujar Endro.
Fayakun, Ketua Bawaslu Tulungagung berharap semua pihak yang berkepentingan yang akan berkontestasi dalam pemilu 2024 untuk bisa menahan diri tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus pada aktifitas kampanye identitas dan sabar menunggu saatnya jadwal kampanye di mulai.
“Bahwa himbauan ini untuk membangun kondisi dan keadaan yang demokratis khususnya di Kabupaten Tulungagung. Bawaslu Kabupaten Tulungagung meyakini hal tersebut kepada calon peserta pemilu 2024 sama-sama bisa memahami, saling menghargai, saling menghormati. Kami beraharap demokrasi di Kabupaten Tulungagung nantinya bisa berjalan sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang ada,” tegas Fayakun.