Bawaslu Tulungagung Gelar Konsolidasi Demokrasi Bersama KPU dan UIN SATU TULUNGAGUNG, Bahas Putusan MK dan Regulasi Kepemiluan
|
Tulungagung, 13 Februari 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi bersama KPU Tulungagung dan Fakultas Hukum Tata Negara (HTN) UIN Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan ini mengangkat tema diskusi hukum “Korelasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 tentang Konstitusionalitas Alasan untuk Mundur Calon Legislatif Terpilih, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan UU lainnya.”
Diskusi dihadiri oleh Jantur Noga I selaku Anggota KPU Kabupaten Tulungagung, Muksin selaku dosen Fakultas Hukum Tata Negara UIN SATU Tulungagung beserta mahasiswa, serta Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya konsolidasi antar penyelenggara pemilu bersama kalangan akademisi untuk memperkuat pemahaman terhadap dinamika hukum kepemiluan pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan regulasi teknis KPU.
Ia menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 memiliki implikasi langsung terhadap tata kelola pencalonan dan pengisian keanggotaan legislatif, sehingga diperlukan ruang diskusi bersama guna membangun kesamaan perspektif antara penyelenggara pemilu dan akademisi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara Bawaslu, KPU, dosen, dan mahasiswa. Dalam forum tersebut, peserta membahas keterkaitan Putusan MK, Peraturan KPU, serta ketentuan dalam UU MD3 dan regulasi terkait lainnya, terutama dalam aspek konstitusionalitas pengunduran diri calon legislatif terpilih, kepastian hukum, serta perlindungan hak pilih masyarakat.
Jantur menyampaikan bahwa sinergi antara KPU dan Bawaslu bersama perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam memastikan implementasi regulasi kepemiluan berjalan sesuai prinsip konstitusional dan demokratis. Sementara itu, Mukhsin menilai forum ini penting untuk mempertemukan perspektif praktik penyelenggara pemilu dengan kajian akademik hukum tata negara.
Melalui konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Tulungagung berharap kolaborasi antara Bawaslu, KPU, dan perguruan tinggi dapat terus berlanjut sebagai bagian dari penguatan ekosistem demokrasi dan pengembangan hukum kepemiluan di tingkat daerah.
Penulis:Fauzi roansyah
Editor: Nurul muhtadin