Bawaslu Tulungagung Berikan Saran Perbaikan ke KPU demi Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
|
Tulungagung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung guna memastikan akurasi data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Saran tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Kabupaten Tulungagung Nomor 8/PM.00.02/K.JI-29/02/2026 pada (24/2/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih, sekaligus upaya menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, menyampaikan bahwa saran perbaikan diberikan berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kabupaten Tulungagung terkait laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 005/LHP/PM.01.02/JI.29/27/I/2026.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, terdapat pemilih pindahan yang belum masuk dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 Triwulan IV. Hal ini perlu segera diperbaiki agar data pemilih di Kabupaten Tulungagung tetap akurat dan tidak menimbulkan potensi permasalahan pada tahapan pemilu selanjutnya,” jelas Nurul.
Dalam LHP tersebut, Bawaslu menemukan setidaknya satu pemilih pindahan yang belum terakomodasi dalam rekapitulasi PDPB, yakni atas nama Priani Kurniawan yang telah berpindah kependudukan ke Kabupaten Tulungagung.
Bawaslu Kabupaten Tulungagung meminta KPU Kabupaten Tulungagung untuk melakukan pencermatan dan pembaruan data terhadap pemilih pindahan dimaksud serta memastikan seluruh pemilih yang telah memenuhi syarat dan berdomisili di Kabupaten Tulungagung tercantum dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Nurul menegaskan, pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dari mandat Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga negara. “Kami terus berkomitmen melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih. Koordinasi dan tindak lanjut dari KPU sangat diperlukan demi terwujudnya data pemilih yang valid,” tegasnya.
Melalui saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Tulungagung berharap KPU Kabupaten Tulungagung dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut sehingga kualitas data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 semakin baik dan akurat.
Penulis:admin humas Tulungagung
editor: Nurul Muhtadin