Bawaslu Tulungagung Awasi Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan
|
Tulungagung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jadwal tahapan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dimulai dari 8 hingga 12 Mei. Dalam tahapan ini, bakal calon bupati dan wakil bupati datang dan mendaftarkan admin mereka di akun Silon
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Roudhotul Muttaqin atau biasa dipanggil edrus mengingatkan bahwa tahapan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“walaupun saat ini masih belum ada yang menyerahkan berkas dukungan jalur perseorangan, proses tahapan dan mekanisme yang dijalankan oleh KPU telah sesuai dengan aturan yang ada”, ungkap Edrus
Pada hari terakhir pendaftaran jalur perseorangan tercatat masih belum ada yang mendaftar. Sesuai aturan jumlah dukungan yang harus didapatkan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan adalah 7,5 persen dari DPT sebelumnya pada Pemilu 2024.
Jumlah DPT Tulungagung sebanyak 858.803 pemilih, sehingga jumlah dukungan yang harus diperoleh adalah 64.411 dukungan yang tersebar di 10 kecamatan.
Setelah proses pengunggahan selesai, KPU akan melakukan verifikasi. Nantinya jika jumlah dukungan dinyatakan memenuhi syarat, maka bakal calon perseorangan tersebut bisa mendaftar. Proses pendaftaran baru akan dimulai pada bulan Agustus mendatang.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq
Editor : Roudhotul Muttaqin