Lompat ke isi utama

Berita

Tanpa Form A, Bawaslu Dianggap Tidak Melakukan Pengawasan

Bawaslu Tulungagung

Penyampaian Materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, Senin (08/07/2024)

Tulungagung – Bawaslu Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tulungagung dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Azana Style Hotel Tulungagung, Senin (08/07/24).

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin menekankan pada jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengantongi formulir model A (Form A) dan mendokumentasikan kinerja-kinerja kelembagaan dengan baik.

“Mandat pengawasan Pemilu hanya diberikan pada satu lembaga yaitu Bawaslu, oleh karena itu semua data hasil pengawasan ini harus terdokumentasi dan Form A hukumnya wajib yang artinya pengawasan tanpa Form A maka tidak ada pengawasan.” Tegasnya

Pada kesempatan ini, Nurul juga mengecek hasil Form A yang telah dibuat oleh Panwascam dan backup data yang telah dikumpulkan.

“Saya rasa untuk materi pencegahan teman – teman sudah faham, acara kita isi dengan presentasi dari masing – masing panwascam terkait Form A yang telah dikumpulkan kemarin saja”, ujarnya

Sebagai informasi, tahap yang sedang dilakukan adalah proses pemutakhiran data Pemilih. Salah satu bagian dari kegiatannya adalah pencocokan dan penelitian atau disebut coklit. Pantarlih selaku petugas coklit akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan dari PPS atau KPU Kabupaten/Kota.

Pada tahap ini, Panwascam dan PKD turut mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan prosedur. Mereka mencatat dan melaporkan setiap temuan di lapangan untuk ditindaklanjuti. 

 

Penulis            : Heharero Tesar Ashidiq

Editor              : Nurul Muhtadin