Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pencermatan Hasil Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Penyusuanan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran

Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi dan Menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota.

Turut hadir pada rakor ini, Koordinator Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tulungagung, Safari Hasan,  Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Pawascam se-Kabupaten Tulungagung di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Senin, (03/04/2023).

Koordinator Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tulungagung, Safari Hasan saat memberikan arahan pada Rakor Persiapan Rekapitulasi dan Menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Senin, (03/04/2023).

Pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat Kelurahan/Desa dan  tingkat Kecamatan sudah terlaksana pada tanggal 30 Maret - 2 April 2023.

Selanjutnya akan dilaksanakan rekapitulasi dan menetepan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 5 - 6 April 2023.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko saat memberikan pengarahan.

“Panwascam segera cermati daftar pemilih yang nantinya menjadi bahan Bawaslu untuk direkomendasikan ke KPU, seperti pemilih pindah domisili, kemudian status pekerjaan berubah menjadi TNI/POLRI, dan meninggal dunia. Hal ini dilakukan karena sebagai wujud pelaksanaan prinsip keterbukaan dan akurat untuk menampilkan jumlah disabilitas serta by name by address pada pelakasanaan pleno rekapitulasi dan menetapkan DPS,” ujarnya.

Dari hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) terdapat beberapa catatan yakni Kecamatan Bandung dan Rejotangan mengeluarkan saran perbaikan, Pleno ulang di Desa Sebalor Kecamatan Bandung, masih terdapat ketidaksesuaian rekap di Formulir Model rekap PPS perubahan pemilih dengan Formulir Model A  rekap PPK perubahan pemilih, masih terdapat ditingkat kecamatan belum memeperlihatkan adanya jumlah disabilitas dan by name by address dari semua kategori.

Tag
Tak Berkategori