Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengelolaan Aset, Bawaslu Tulungagung Gelar Diskusi Bersama BPKAD

Bawaslu Tulungagung

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito (sebelah Kanan) saat melakukan sambuatan pada kegiatan Diskusi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, pada Selasa, 1 September 2026.

TULUNGAGUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menggelar Diskusi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, pada Selasa, 1 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi ruang koordinasi dan penguatan pemahaman terkait pengelolaan barang milik pemerintah, khususnya dalam memastikan proses inventarisasi dan pengelolaan aset berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, BPKAD Kabupaten Tulungagung diwakili oleh Galih Risul Hatta, selaku Kepala Subbagian Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Sementara dari Bawaslu Kabupaten Tulungagung hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Pungki Dwi Puspito beserta jajaran sekretariat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap barang dan aset yang berada di lingkungan kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung.

“Kegiatan ini sebagai bagian dari inventarisasi barang yang ada di kantor Bawaslu. Barang dan bangunan yang digunakan merupakan barang milik pemerintah daerah, sehingga perlu dilakukan pendataan dan penataan secara jelas,” ujar Pungki.

Menurutnya, inventarisasi diperlukan untuk memastikan status dan keberadaan setiap barang yang digunakan dalam menunjang pelaksanaan tugas kelembagaan dapat terdata dengan baik.

Sementara itu, Galih Risul Hatta menjelaskan bahwa proses inventarisasi penting dilakukan mengingat terdapat kemungkinan barang yang berada di lingkungan kantor Bawaslu merupakan barang milik pemerintah daerah maupun barang yang berasal dari Bawaslu.

“Inventarisasi barang perlu dilakukan karena barang yang ada di kantor bisa saja bercampur antara barang milik pemerintah daerah dengan barang milik Bawaslu. Karena itu, perlu dilakukan pendataan dan identifikasi agar status kepemilikan setiap barang dapat diketahui dengan jelas,” jelas Galih.

Melalui diskusi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulungagung diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penataan dan pengelolaan BMN. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan barang milik pemerintah yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.