Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN TINDAK LANJUT PUTUSAN BAWASLU RI DAN KEPUTUSAN KPU TERHADAP PARTAI PRIMA.

Penulis : Fayakun, S. H ., M. Hum., M. M.

Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 dalam sidang terbuka untuk umum, Bawaslu RI melalui putusan No : 001 /LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 memberi putusan laporan pelanggaran administrasi Pemilu yang disampaikan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai Pelapor melawan KPU RI sebagai terlapor.

Dalam putusan Bawaslu RI menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu;

Selanjutnya memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk memberi kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada Terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan melalui SIPOL paling lama 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh Terlapor.

Selain itu Bawaslu memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh PRIMA.

Memerintahkan kepada Terlapor menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Galon Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan
hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan PRIMA;

Bawaslu memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan ini.

Menindaklanjuti putusan Bawaslu KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 210 tahun 2023.

Sesuai Pasal 101 poin e 3 dan 4 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas: putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga dalam pengawasan kita harus memastikan putusan dan keputusan tersebut dilaksanakan.

Tanggal 1 April 2023 adalah merupakan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kepada partai Prima dan Bawaslu dan merupakan hari pengumuman hasil vermin perbaikan.

Sedangkan hari ini adalah hari kedua penentuan sampel dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU RI (01 - 02 April 2023).

Pengertian verifikasi menurut kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), ialah merupakan suatu pemeriksaan tentang atau mengenai kebenaran laporan, pernyataan dan juga lain sebagainya.

Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu.

Adapun Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu.

Hari ini adalah hari kedua Vertual kepengurusan tingkat pusat oleh KPU (01 - 02 April 2023)

Hari ini juga merupakan Kedua verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur tingkat kabupaten/kota oleh KPU
Kabupaten/Kota (01 - 04 April 2023)

3 hari jelang Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi (04 April 2023).

Hari adalah 4 hari jelang Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi (05 April 2023).

Hari juga 4 hari jelang Penyampaian hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual oleh KPU Provinsi kepada KPU RI (05 April 2023)

Hari merupakan 4 hari jelang Rekaputulasi hasil verifikasi faktual di KPU RI (05 - 06 April 2023)

Hari ini adalah 4 hari jelang Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan oleh KPU RI kepada Partai Rakyat Adil Makmur dan Bawaslu RI (05 - 06 April 2023)

Selanjutnya hari ini adalah 6 hari jelang masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (07 - 14 April 2023).

Sedangkan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Rakyat Adil Makmur, hari ini merupakan 13 hari jelang KPU Kab/Kota melakukan vermin dokumen persyaratan perbaikan (14 - 16 April 2023)

Kemudian hari ini adalah 15 hari menjelang Penentuan sampel vertual (16 April 2023) dan juga 15 hari jelang Vertual perbaikan kepengurusan oleh kpu (16 - 17 April 2023).

Hari ini juga 15 hari jelang Vertual perbaikan kepengurusan oleh KPU Provinsi (16 - 17 April 2023).

15 hari jelang Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota (16 - 19 April 2023)

18 hari jelang Penyampaian hasil Verifikasi Faktual perbaikan di tingkat KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi (19 April 2023)

Hari ini adalah 18 hari jelang Rekapitulasi hasil hasil Verifikasi Faktual perbaikan di KPU Kabupaten kepada KPU Provinsi (19 - 20 April 2023)

19 hari jelang Penyampaian hasil vertual perbaikan oleh KPU Provinsi kepada KPU RI (20 April 2023)

Selanjutnya hari ini adalah 19 hari jelang Rekapitulasi nasional hasil Verifikasi faktual perbaikan Partai Prima oleh KPU RI (20 - 21 April 2023)

Sehingga hari ini adalah 20 hari jelang Penetapan Parpol peserta Pemilu, penetapan nomor urut Parpol dan pengumuman Parpol Peserta Pemilu (21 April 2023).

Selamat melaksanakan tugas kawan-pejuang demokrasi, namun yang terpenting kewajiban kita adalah bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Salam

Fayakun

Tag
Tak Berkategori