Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan MK 195/PUU-XXIV/2026, Bawaslu Tulungagung Dalami Konstitusionalitas Sistem Pilkada

Bawaslu Tulungagung

Saat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Roudhotul Muttaqin saat menjadi moderator di acara Konsolidasi Demokrasi  mengangkat isu “Kajian Konstitusional terhadap Sistem Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026” secara daring pada Rabu, 8 Juli 2026.

TULUNGAGUNG – Bawaslu Kabupaten Tulungagung menggelar Konsolidasi Demokrasi dengan mengangkat isu “Kajian Konstitusional terhadap Sistem Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026” secara daring pada Rabu, 8 Juli 2026.

Kegiatan tersebut menjadi forum kolaboratif untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap perkembangan hukum ketatanegaraan, khususnya terkait sistem pemilihan kepala daerah pasca diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

Konsolidasi Demokrasi ini melibatkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Roudhotul Muttaqin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, serta praktisi hukum Muh. Salman Darwis sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, yang sekaligus membuka kegiatan. Kehadiran jajaran Bawaslu dari berbagai daerah dan praktisi hukum diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam memahami perkembangan sistem pemilihan kepala daerah dari sisi konstitusional maupun kepemiluan.

Dalam sambutannya, Roudhotul Muttaqin menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu instrumen penting dalam perkembangan hukum ketatanegaraan Indonesia. Putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap desain sistem pemilihan kepala daerah sehingga perlu dipahami secara menyeluruh oleh penyelenggara pemilu.

“Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu instrumen penting dalam perkembangan hukum ketatanegaraan Indonesia yang memiliki konsekuensi langsung terhadap desain sistem pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, Bawaslu perlu memahami secara komprehensif substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026,” ujar Roudhotul.

Menurutnya, pemahaman yang komprehensif diperlukan agar Bawaslu dapat mengantisipasi berbagai implikasi hukum yang mungkin muncul, baik terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, pelaksanaan fungsi pengawasan, maupun dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan.

Pada sesi pemaparan, para narasumber mengulas berbagai aspek konstitusional yang melatarbelakangi lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Pembahasan mencakup pertimbangan hukum Mahkamah dalam menafsirkan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, Muh. Salman Darwis menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya dipahami sebagai penyelesaian terhadap suatu perkara konstitusi. Lebih dari itu, putusan tersebut merupakan bagian dari dinamika pembentukan hukum yang perlu diterjemahkan secara tepat oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya dipahami sebagai penyelesaian perkara konstitusi, tetapi juga sebagai bagian dari dinamika pembentukan hukum yang harus diterjemahkan secara tepat oleh seluruh pemangku kepentingan,” jelas Muh. Salman Darwis.

Melalui Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Tulungagung berupaya memperkuat kapasitas dan perspektif hukum jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi perkembangan regulasi dan putusan peradilan konstitusi. Forum tersebut juga menjadi ruang bertukar gagasan dan pengetahuan antarpengawas serta praktisi hukum dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang demokratis, berintegritas, dan berlandaskan konstitusi.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan setiap perkembangan hukum ketatanegaraan dapat dipahami dan diimplementasikan secara tepat, sehingga fungsi pengawasan serta penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala daerah dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan prinsip demokrasi.