Bawaslu Tulungagung Laksanakan Pengawasan Uji Petik PDPB di Desa Plosokandang
|
Tulungagung, 15 Juli 2026 — Bawaslu Kabupaten Tulungagung melaksanakan pengawasan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu (15/7/2026).
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tulungagung dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan uji petik dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, bersama jajaran staf.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu melakukan pencermatan dan pengecekan terhadap data pemilih di wilayah Desa Plosokandang. Uji petik dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercatat dalam proses PDPB dengan kondisi faktual di lapangan.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu juga memastikan bahwa setiap perubahan data pemilih dapat teridentifikasi dengan baik, termasuk kemungkinan adanya pemilih yang memenuhi syarat untuk terdaftar maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Nurul Muhtadin menyampaikan bahwa pengawasan PDPB merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
“Pengawasan uji petik ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Dengan melakukan pengecekan secara langsung di lapangan, kami dapat mencermati kesesuaian data dengan kondisi faktual,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Tulungagung akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB di wilayah Kabupaten Tulungagung. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga hak konstitusional masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawal data pemilih. Masyarakat dapat memberikan informasi apabila terdapat data pemilih yang belum sesuai, sehingga proses pemutakhiran data dapat berjalan secara transparan, akurat, dan berkelanjutan.