BAWASLU Tulungagung Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh KPU Tulungagung
|
Tulungagung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menghadiri kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak Pemilihan Umum Tahun 2019 di Halaman Kantor KPU Kabupaten Tulungagung pada Selasa (16/04/2019).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Endro Sunarko, S.Pd, Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung M. Khoiril selaku Kabag Ops serta Komandan Kodim 0807 Tulungagung.
Adapun jumlah Surat Suara yang rusak adalah Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden total 1.622 , Surat Suara DPD total 822 , Surat Suara DPR RI Dapil VI 1.122 , Surat Suara DPRD Provinsi Dapil VII Jawa Timur total 1.422 , Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil 1 total 298, Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil 2 total 476 , Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil 3 total 606 , Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil 4 total 515 ,Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil 5 total 129.
Sebelum pendistribusian ke Kecamatan , KPU Tulungagung telah memastikan tidak ada kerusakan.
Penulis : Rikka