Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung Gelar Diskusi Hukum Bersama Mahasiswa UIN SATU Bahas Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026

Bawaslu Tulungagung

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Roudhotul Muttaqin saat melakukan diskusi hukum dengan mahasiswa  Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung pada 9 Juni 2026.

Tulungagung – Bawaslu Kabupaten Tulungagung menggelar Diskusi Hukum bersama mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung pada 9 Juni 2026. Diskusi tersebut mengangkat tema "Membedah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026; Transformasi Lex Perfecta pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Keterwakilan Perempuan)."

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulungagung diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Roudhotul Muttaqin, beserta staf sekretariat. Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan mahasiswa UIN SATU Tulungagung sebagai peserta dalam mengkaji perkembangan hukum kepemiluan, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Pada kesempatan tersebut, Roudhotul Muttaqin menyampaikan bahwa forum diskusi hukum merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat kelembagaan melalui kolaborasi dengan kalangan akademisi.

"Diskusi ini menjadi penguatan kelembagaan bagi Bawaslu. Kami mengapresiasi mahasiswa UIN SATU Tulungagung yang telah berhasil mengawal dan menerima Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Putusan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan demokrasi dan pemenuhan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Roudhotul.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi kajian penting untuk dipahami bersama, mengingat implikasinya terhadap pelaksanaan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam mengkaji isu-isu hukum kepemiluan diharapkan dapat memperkaya perspektif akademis sekaligus memberikan kontribusi terhadap penguatan sistem demokrasi di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tulungagung berharap sinergi dengan dunia akademik dapat terus terjalin dalam rangka meningkatkan literasi hukum kepemiluan. Selain menjadi ruang bertukar gagasan, diskusi ini juga diharapkan mampu melahirkan pemikiran-pemikiran kritis yang mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara, termasuk dalam aspek keterwakilan perempuan.